Perubahan 25 Kementerian: Bagaimana Posisi dan Gaji Pegawainya?
Kampartrapost– Perubahan Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto menghadirkan sejumlah kementerian baru.
Perubahan ini merupakan hasil sinkronisasi dan pemecahan dari kabinet sebelumnya pada era Presiden Joko Widodo.
Tak hanya nama dan struktur, perubahan ini berdampak pada aset dan pegawai di dalamnya.
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 mengatur nasib pegawai kementerian tentang penataan tugas dan fungsi kementerian.
Pasal 32 menjelaskan bahwa pegawai tetap menjalankan tugasnya meski struktur berubah.
Mereka akan bekerja sesuai fungsi dan posisi hingga aturan baru.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pegawai akan tertera dalam Permenpan-RB.
Permenpan tersebut harus diterbitkan maksimal 14 hari kerja sejak 21 Oktober 2024.
ASN di kementerian baru tetap akan menerima gaji seperti biasa.
Gaji mereka mengacu pada posisi di lembaga atau kementerian asal.
Tunjangan dan penghasilan lainnya belum berubah hingga ada aturan baru.
Penghasilan ini akan disesuaikan bersama Menteri Keuangan dan Menteri PANRB.
Sementara itu, penataan org yganisasi harus selesai sebelum 31 Desember 2024.
Rini Widyantini, Menteri PANRB, menegaskan penataan ini perlu waktu satu bulan.
Menurutnya, ada 48 kementerian dan beberapa lembaga yang mengalami pemecahan.
Selain tugas dan fungsi, penataan juga melibatkan pengisian pegawai ASN baru.
Kemudian juga telah menyiapkan anggaran untuk kementerian baru.
Rini menyebut, aturan teknis ini membagi Permenpan yang telah ada.
Perubahan struktur ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian koordinator.
Beberapa kementerian baru meliputi bidang politik, hukum, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kementerian-kementerian tersebut kini harus memastikan transisi berjalan mulus.
Meski banyak perubahan, pegawai diharapkan tetap menjalankan tugas dengan optimal.
Harapannya perubahan ini dapat mendukung pemerintahan Prabowo lebih efektif dan efisien.