Kampartra Post- Polda Riau mengambil langkah tegas sepanjang tahun 2024 dengan memecat 42 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan keputusan ini dalam konferensi pers akhir tahun di Pekanbaru pada Selasa (31/12/2024).
Irjen Iqbal menjelaskan, para anggota yang dipecat terlibat dalam berbagai kasus serius.
Termasuk penyalahgunaan narkoba, perilaku LGBT, tindakan asusila, tindak pidana umum, dan pelanggaran lainnya yang mencoreng nama baik kepolisian.
Selanjutnya, dari total 42 personel yang dipecat, terdapat satu perwira menengah, satu perwira pertama, 38 bintara, dan dua tamtama.
Selain pemecatan, Polda Riau juga memberikan sanksi demosi dan mutasi kepada 64 personel lain yang melanggar disiplin.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian pada mata masyarakat.
Namun, pada tengah penindakan tegas terhadap pelanggar.
Polda Riau tetap memberikan apresiasi kepada 156 personel yang telah menunjukkan kinerja luar biasa sepanjang tahun.
Penghargaan tersebut ia rancang untuk mendorong semangat kerja anggota lainnya.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
“Kami tidak memberikan toleransi kepada polisi yang melanggar aturan,” tegas Irjen Iqbal.
“Sebaliknya, penghargaan juga kami berikan kepada mereka yang berprestasi. Semua ini kami lakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Langkah Polda Riau ini mencerminkan komitmen kuat untuk melakukan reformasi internal demi menciptakan institusi kepolisian yang lebih transparan dan akuntabel.
Be First to Comment