Bawaslu Riau Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kampartrapost- Rabu, 30 Oktober 2024, laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Tim Advokat Paslon Gubernur Riau nomor urut 3 yang mengajukan laporan ini, Syamsuar-Mawardi M Saleh.
Kini telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau.
Bawaslu telah merigester laporan terkait kegiatan tabligh akbar.
Kegiatan Paslon Gubernur Riau nomor urut 1 selenggarakan.
Abdul Wahid-SF Hariyanto, yang dianggap telah melanggar aturan kampanye.
Anggota Tim Advokat, Sylvya Utami SH MH, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Tiga saksi dari Kabupaten Siak turut hadir untuk memberikan keterangan.
Mereka menyatakan bahwa kegiatan tersebut lebih bersifat kampanye dari pada tabligh akbar yang mengundang Ustad Abdul Somad.
“Berdasarkan pengakuan warga, mereka terkejut karena acara yang seharusnya tabligh akbar ternyata mengandung ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 1,” kata Sylvya.
Romsani Siregar SH MH, rekan tim lainnya, menambahkan bahwa lokasi kampanye tidak sesuai dengan undangan yang beredar.
Kemudian juga ada upaya untuk merendahkan Paslon Gubernur nomor urut 3.
Tim Advokat berharap Bawaslu dapat mengevaluasi bukti-bukti yang ada.
Selain itu juga mendorong KPU untuk menindaklanjuti kampanye yang tidak terkoordinasi.
“Kami meminta agar Bawaslu bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” imbuh Sylvya.
Saksi-saksi yang memberikan keterangan Bawaslu menyatakan bahwa acara tersebut lebih mirip dengan kampanye umum.
Dan tidak berisikan dialogis yang seharusnya, sehingga menimbulkan keprihatinan akan pelaksanaan pemilu yang fair dan transparan.