Kampartra Post– BPJS Ketenagakerjaan mencatat cakupan perlindungan tenaga kerja Provinsi Riau baru mencapai 40 persen.
Hal ini lebih rendah dibandingkan provinsi lain pada kawasan pengawasan Sumbar, Riau, dan Kepri.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Henky Roshidien, mengungkapkan bahwa angka ini tertinggal dari Sumut (44 persen), Sumbar (43 persen), dan Kepri (49 persen), serta masih jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 58 persen.
Henky menjelaskan bahwa meskipun kepesertaan segmen penerima upah (PU) sudah di atas 50 persen, partisipasi dari segmen bukan penerima upah (BPU) masih rendah.
Untuk meningkatkan angka ini, BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Hal ini guna agar peserta bisa mengakses layanan secara digital, termasuk klaim, pelaporan, dan pengecekan status kepesertaan.
Baca juga: Telkomsel Hadirkan Mudik Hepi 2025, Pelanggan Bisa Berbagi Tiket Gratis
Selain memberikan kemudahan layanan, JMO juga menjadi alat pemantauan kepatuhan perusahaan.
Henky menyoroti banyaknya kasus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik dalam program, tenaga kerja, maupun upah yang masyarakat laporkan.
Beberapa perusahaan hanya mendaftarkan pekerja dalam sebagian program jaminan sosial atau melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang lebih rendah dari sebenarnya.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Lainnya
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi ke kelompok pekerja informal.
Hal ini guna agar cakupan perlindungan tenaga kerja di Riau dapat meningkat secara signifikan.
Be First to Comment