Kampartra Post- Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan kaum disabilitas yang selama ini menghadapi eksploitasi dan keterbatasan akses.
Bersama DPRD, Pemprov Riau sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal ini sebagai landasan hukum untuk melindungi dan memberdayakan penyandang disabilitas pada wilayahnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Riau, Taufiq Oesman Hamid.
Ia menyebut Ranperda ini ia rancang untuk menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, sandang, dan papan.
“Melalui Perda ini, kami ingin memastikan kaum disabilitas hidup mandiri, bermartabat, dan terlindungi dari eksploitasi maupun pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Taufiq di Pekanbaru, Selasa.
Pengambilan langkah ini setelah banyak penyandang disabilitas terpaksa bekerja pada perempatan jalan, seperti menjual tisu atau mengemis.
Ironisnya, beberapa dari mereka didampingi anggota keluarga yang justru terlibat dalam eksploitasi.
Anak-anak mereka bahkan terlihat membantu menyediakan peralatan mengemis, seperti tongkat dan keranjang recehan.
Baca juga: Tapir Liar di Dumai Hebohkan Warga, BBKSDA Lakukan Penyelamatan
Pemprov Riau juga menargetkan Perda ini mampu mengintegrasikan program pemberdayaan lintas sektor.
Hal ini mencakup pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal yang layak.
Selanjutnya, Taufiq menegaskan bahwa ini adalah bagian dari Warga Negara Indonesia yang haknya dijamin oleh UUD 1945.
“Dengan Perda ini, kami berharap kaum disabilitas mendapatkan kehidupan yang lebih layak,” katanya
“Sekaligus terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi dan eksploitasi,” tambahnya.
Follow Instagram Kampartra Post
Maka dari itu, upaya ini dapat mengubah kehidupan kaum disabilitas di Riau menjadi lebih berkualitas dan sejahtera.
Be First to Comment