Press "Enter" to skip to content

Polda Riau Berhasil Bongkar Sindikat Jaringan Narkotika Internasional dari Lapas

Kampartra Post- Tim Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Operasi ini berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,064 kilogram senilai Rp1,06 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan operasi berlansung di Pekanbaru dan berlanjut ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kemudian, tersangka pertama, ABR (37), berhasil tertangkap pada Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan membawa sabu dalam ransel.

“Barang haram ini rencananya akan ia serahkan ke seseorang di Lubuk Linggau,” ungkapnya.

Pengembangan kasus mengarahkan tim ke tersangka kedua, HAP (29),berhasil Polda Riau tangkap pada sebuah rumah makan Lubuk Linggau setelah menerima barang tersebut.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent, seorang narapidana dalam lapas yang mengendalikannya.

Baca juga: Polres Inhu dan PT TPP Kolaborasi Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

“Kami masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Putu Yudha.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya

Pengungkapan ini menjadi langkah signifikan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *