34 Truk Batu Bara di Jambi Diamankan Sebab Langgar Peraturan
Jambi – Terjadi pada malam Kamis, Rabu (18/9/2024) Direktorat lalu lintas Polda Jambi. Polisi berhasil mengamankan 34 truk pengangkut batu bara. terkait dengan pelanggaran yang dilakukan truk-truk tersebut. Termasuk pelanggaran kecepatan, tonase berlebih, serta pelanggaran lain yang dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Dhafi, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara meliputi kelebihan tonase, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, serta penerobosan lampu merah.
Penindakan ini terjadi di berbagai wilayah Batanghari, Muaro Jambi, dan Kota Jambi.
Tindakan terhadap angkutan batu bara tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh kepolisian saja.
Bahwa kewenangan mereka terbatas pada penindakan pelanggaran yang terjadi saat angkutan berada di jalan raya.
Dalam tindakan ini bukan serta merta hanya tindakan yang dilakukan oleh pihak polisi.
Tetapi, pihak keamanan melakukan tindakan atas dasar pelanggaran-pelanggaran angkutan di jalan raya. Angkutan batu bara diamankan dan akan diberi sanksi.
Follow Instagram Kampartrapost
Upaya Mobilisasi
Dalam upaya mengatur mobilisasi angkutan batu bara sesuai dengan Instruksi Gubernur Jambi, diperlukan kerja sama yang erat dan terpadu antara berbagai pihak, termasuk Pemprov Jambi serta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP). Penegakan aturan ini harus dilakukan secara kolektif dan terintegrasi agar lebih efektif.
Apabila terdapat perusahaan tambang yang tidak mematuhi peraturan tersebut, Pemprov Jambi memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan serta menjaga ketertiban dalam operasional angkutan batu bara di wilayah Jambi.
Apabila ada angkutan batu bara yang melanggar intruksi dari Gubernur, Pemprov perlu dalam memberikan sanksi kepada perusahaan tambang.
Berupa surat rekomendasi yang akan dikirimkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat.
Diketahui selama bulan September 2024, Ditlantas Polda Jambi telah melakukan penindakan terhadap 197 truk pengangut batu bara yang melanggar peraturan di jalan raya.
Dari jumlah tersebut 72 truk pengangkut batu bara berhasil diamankan oleh pihak kepolisisan.