Ketua MPR Tegaskan Penambahan Komisi DPR Bukan Bagi Jabatan
Jakarta– Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa rencana penambahan komisi di DPR bukanlah bentuk pembagian jabatan, melainkan akan menyesuaikan porsi masing-masing.
Menurut Bamsoet, posisi atau kepemimpinan Komisi DPR akan menentukan berdasarkan perolehan jumlah kursi yang dimiliki anggota DPR di parlemen.
Dengan pendekatan ini, ia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam pengaturan struktur kepemimpinan di DPR, sehingga setiap partai mendapatkan hak dan tanggungjawab yang sesuai dengan representasi suara mereka.
Follow Instagram Kampartrapost
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan tugas-tugas eksekutif selama lima tahun ke depan.
Hal ini ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (24/9/2024).
Bamsoet menyampaikan bahwa lembaga legislatif harusnya sejalan dan mengimbangi kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah untuk ke depannya.
Ia juga mendukung rencana penambahan komisi di DPR, sebagai langkah antisipatif jika ada penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Presiden Terpilih, Prabowo Subianto
“Tidak, tidak ada pembagian jabatan. Semua akan menyesuaikan dengan porsi masing-masing,” ujar Bamsoet, mengkutip dari Antara.
Saat ini muncul wacana untuk menambah jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan periode 2024–2029.
Wacana tersebut berkaitan dengan revisi UU tentang Kementerian Negara yang baru di setujui oleh anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Revisi Undang-Undang Kementerian Negara
Dalam perubahan terbaru Undang-Undang, presiden memiliki wewenang untuk membentuk kementerian dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Hal ini memungkinkan presiden tidak terikat pada batasan 34 kementerian yang menententukan UU sebelumnya, sehingga Presiden lebih fleksibel mengelola kabinetnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa jumlah komisi di DPR kemungkinan akan bertambah seiring dengan penambahan kementerian.
Menurutnya, penambahan komisi tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
Puan menjelaskan bahwa setiap komisi di DPR berfungsi untuk mengawasi dan bermitra dengan kementerian.
Dengan demikian, jika kementerian baru membentuk DPR akan menambah komisi untuk memastikan pengawasan dan kerja sama yang lebih efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan