Johanis Tanak Rencana Hapus OTT, Berisiko Bagi Pemberantasan Korupsi
Kampartra Post- Johanis Tanak, calon Ketua KPK, baru-baru ini mengemukakan usulan yang mengundang perhatian publik dan kontroversi dalam uji kelayakan di Senayan pada 19 November 2024.
Tanak menyarankan untuk menghapus operasi tangkap tangan (OTT) dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, OTT tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana tidak ada istilah OTT dalam hukum positif Indonesia.
Selanjutnya, Ia menganggap bahwa istilah tersebut lebih mengarah pada operasi medis, bukan kegiatan penegakan hukum.
Pernyataan Tanak tersebut memicu reaksi keras dari banyak pihak.
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menyatakan bahwa menghapus OTT akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kemudian, ia menegaskan bahwa OTT merupakan salah satu cara paling efektif untuk menangkap pelaku korupsi yang sedang melakukan transaksi suap.
Tanpa OTT, menurut Yudi, peluang bagi koruptor untuk lolos dari jeratan hukum semakin besar.
Follow Instagram Kampartra Post
Para ahli hukum juga berpendapat bahwa OTT sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjadi instrumen penting dalam mengungkap kasus korupsi.
Selanjutnya, mereka menilai bahwa Tanak seharusnya lebih fokus pada penguatan pengawasan internal KPK dan peningkatan kualitas penyidikan.
Bukan justru menghapus metode yang sudah terbukti efektif dalam mengungkap tindak pidana korupsi.
Usulan ini dinilai dapat merusak integritas KPK yang sudah berjalan dengan baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.