Pemerintah Tegaskan Penghentian TPS Ilegal di Kampar
Kampartra Post- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Menteri Hanif bersama Dinas Lingkungan Hidup yang memimpin inspeksi mendalam tersebut.
Mereka memastikan bahwa seluruh aktivitas pada lokasi tersebut akan dihentikan segera dan diikuti dengan pengawasan ketat oleh pihak berwenang.
“Tidak ada toleransi untuk TPS ilegal. Kami akan menghentikan segala aktivitas di sini dan akan melakukan proses hukum kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Hanif.
Jika terbukti ada pencemaran lingkungan, proses hukum akan terus lanjut hingga ke meja hijau.
Follow Instagram Kampartra Post
Hanif juga menyampaikan bahwa langkah serupa sudah pernah terlaksana pada berbagai daerah lainnya.
Hal ini guna untuk memastikan bahwa setiap daerah mematuhi undang-undang pengelolaan sampah yang berlaku.
Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau dan memastikan seluruh wilayah Indonesia menjalankan kebijakan ini dengan baik.
Menteri Hanif mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, yang merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 28.
“Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita, dan saya, sebagai Menteri, akan terus mengawal pelaksanaan tugas ini untuk kebaikan bersama,” tegas Hanif.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, Hanif berharap masalah TPS ilegal dapat segera diatasi.
Sehingga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan.