Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Diduga Peras Anak Buah untuk Pilkada
Kampartra Post- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua pejabat lainnya dalam kasus pemerasan dan korupsi.
Penangkapan ini terjadi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terlaksana pada 23 November 2024 pada berbagai lokasi di Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan operasi ini bermula dari informasi tentang penerimaan sejumlah uang oleh ajudan Gubernur, Evriansyah, dan Sekretaris Daerah, Isnan Fajri.
KPK segera bertindak, menangkap sejumlah pejabat daerah.
Pejabat ini termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan Syafriandi, dan Kepala Dinas Pendidikan Saidirman.
Penangkapan berakhir dengan diamankannya Rohidin pada Bandara Fatmawati pada malam hari.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp7 miliar.
Uang ini terdiri dari rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Berdasarkan informasi, Rohidin menggunakan uang ini untuk membiayai pencalonannya dalam Pilkada 2024.
KPK mengungkap bahwa Rohidin memerintahkan bawahannya mengumpulkan dana sejak Juli 2024.
Modusnya, mereka menekan perangkat daerah dengan ancaman pergantian jabatan.
Selanjutnya, dana yang terkumpul berasal dari pemotongan anggaran kantor, perjalanan dinas, dan honor pegawai tidak tetap serta guru honorer.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah sebagai tersangka.
Mereka kini ditahan selama 20 hari pertama dan dikenakan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi.