Kampartrapost- Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.
Dalam kesempatan menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di kantor Bappenas Jakarta.
Prabowo menyatakan bahwa koruptor yang merugikan negara harus mendapatkan hukuman 50 tahun penjara.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim,” jelasnya.
“Ya vonisnya jangan terlalu ringan lah,” tambahnya.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“Vonisnya ya 50 tahun penjara begitu kira-kira,” tegasnya.
Prabowo meminta agar jaksa segera mengajukan banding atas vonis yang terlalu ringan bagi pelaku korupsi besar seperti itu.
Sementara itu Kejagung merespon pernyataan Presiden soal vonis ringan terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah.
Follow Instagram Kampartrapost
Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo.
Lewat Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung menyampaikan langsung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
”Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan,” ucapnya.
“Terkait dengan terdakwa HM yang begitu ringan dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum,” tutupnya.
Ia membandingkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Terdakwa Hervey Moeis baru-baru ini mendapatkan hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda 1 miliar, dan uang pengganti 210 miliar.
Terkait korupsi dalam kasus tata niaga komoditas timah.
Be First to Comment