Press "Enter" to skip to content

Admin Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Kampartrapost – Pemberitaan tentang grup Facebook “Fantasi Sedarah” akhir-akhir ini memenuhi beranda media sosial, seperti X, Instagram,  dan yang lainnya.

Grup “Fantasi Sedarah” sendiri adalah sebuah grup Facebook yang berisi konten pornografi hubungan seksual sedarah dengan 30 ribu lebih anggota grup.

Dalam grup tersebut, mereka saling sharing pengalaman berhubungan dengan saudara, ibu, ayah dan anak kandung sendiri, bahkan memposting foto korbannya.

Setelah viralnya masalah tersebut, pada tanggal 21 Mei 2025 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap admin grup Fantasi Sedarah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu.

Dilansir dari tvOneNews, ada enam tersangka, yaitu MR,  DK, MS, MJ, MA, dan KA, dengan tugas dan motif yang berbeda.

Kepolisian mengamankan barang bukti yaitu 3 akun Facebook, 5 akun email, 1 unit PC dan laptop, 8 unit handphone, 2 KTP, 6 kartu SIM, dan 2 kartu memori.

Motif Tersangka Admin Fantasi Sedarah

Adapun motif tersangka MR, sebagai pembuat grup yang ada sejak Agustus 2024, adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten pornografi.

Kepolisian menemukan sebanyak 402 gambar dan 7 vidio yang bermuatan pornografi pada device handphone MR.

Kemudian, tersangka dengan inisial DK, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual konten pornografi kepada anggota grup.

Tersangka menjual konten dengan harga Rp 50.000 per 20 konten dan Rp 100.000 untuk 40 konten vidio atau pun foto.

Selanjutnya, tersangka MS dan MJ sebagai kontributor aktif dengan membuat video asusila dirinya dengan anak kandungnya.

Tersangka MJ berdasarkan laporan polisi juka merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan kasus perbuatan asusila terhadap 4 orang anak.

Lalu, tersangka MA merupakan member dan kontributor aktif grub tersebut. MA mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi.

Sedangkan KA, sebagai member dan kontribotur aktif di dalam grup “Suka Duka”, yang merupakan grup dengan konten yang sama.

Follow juga Instagram Kampartrapost

Hukuman Bagi Tersangka

Keenam tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45(1) juncto Pasal 27(1) juncto Pasal 52 UU No.1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4(1), dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 (2), dan/atau pasal 31 juncto Pasal 5, da/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian, Pasal 14(1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82(1) dan (2) juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terjerat hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6.000.000.000.

 

 

 

 

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *