Kampartra Post- Sebanyak tujuh gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 dari berbagai daerah pada Provinsi Riau telah masuk dalam agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pada Rabu (8/1/2025).
Untuk jadwal pertama yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru yang berlangsung serentak pukul 08.00 WIB.
Pasangan calon (paslon) Adam-Sutoyo, melalui kuasa hukumnya Dody Fernando, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi terkait hasil Pilkada.
Gugatan serupa juga pada paslon Afrizal Sintong-Setiawan ajukan terhadap KPU Rokan Hilir, serta paslon Kelmi Amri-Asparaini terhadap KPU Rokan Hulu.
Pada wilayah lain, paslon Alfedri-Husni Merza mengajukan gugatan terhadap KPU Siak.
Sementara paslon Ferdiansyah-Soeparto menggugat KPU Kota Dumai.
Paslon Muflihun-Ade Hartati juga melayangkan gugatan kepada KPU Pekanbaru.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Sidang hari kedua pada Kamis (9/1/2025) dijadwalkan untuk gugatan dari Kabupaten Siak dan Rokan Hulu pada pukul 13.00 WIB.
Sedangkan Rokan Hilir telah memulai lebih pagi pada pukul 08.00 WIB.
Proses pemeriksaan pendahuluan juga bertujuan untuk mendengar keterangan awal dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait sebelum masuk tahap pembuktian.
Kemudian, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang.
“Kami sudah siap menghadapi proses persidangan di MK,” tegasnya.
Sidang ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan perselisihan pada guhasil Pilkada 2024 pada Provinsi Riau.
Be First to Comment