Kampartra Post- Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 membawa harapan baru bagi tenaga honorer.
Berdasarkan estimasi, gaji bulanan PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000.
Namun, pemerintah belum mengeluarkan ketentuan resmi terkait hal ini.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Posisi PPPK paruh waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK penuh waktu.
Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertugas mengajukan kebutuhan tenaga kerja ini kepada Menteri PAN-RB untuk mendapatkan persetujuan.
Baca juga: Pendapatan Pajak Bengkalis 2024 Capai Rp136 Miliar, PBJT Dominasi
Diktum ke-29 dalam aturan tersebut menyebutkan, pelamar yang menduduki peringkat terbaik akan lulus dalam seleksi PPPK.
Bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria, peluang sebagai PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.
Pemerintah berharap skema ini bisa membantu mengatasi permasalahan tenaga kerja pada sektor pemerintahan.
Meski rincian gaji dan tunjangan masih dalam tahap pembahasan, langkah ini bisa bertujuan sebagai inovasi positif.
Follow Instagram Kampartra Post
Agar implementasi berjalan lancar, regulasi yang jelas dan transparan sangat perlu.
Dengan demikian, hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kontroversi Pelepasan Truk Pengangkut TBS Ilegal dari Kawasan Toro
Be First to Comment