Kampartra Post- Publik dikejutkan oleh keputusan pelepasan truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) ilegal yang berasal dari kawasan Toro (TNTN).
Truk tersebut sempat tim gabungan tahan karena membawa hasil panen TBS ilegal.
Namun, setelah pertemuan tertutup antara pihak PT GSL, Bupati Kuansing, staf khusus, dan sejumlah OPD, truk tersebut telah mereka lepaskan.
Sumber anonim menyebutkan, truk itu langsung mengantar muatan ke pabrik PT GSL pada Rabu (8/1/2025) malam.
“Truk sudah lepas dan buahnya juga sudah terbongkar pada pabrik,” ujar sumber, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Harga Sawit Riau Periode 8-14 Januari 2025 , Kelompok Umur 9 Tahun Tertinggi
Plt. Kadishub Kuansing, Hendri, menjelaskan, pelepasan itu karena setelah pihak terkait menyepakati penyelesaian persoalan, termasuk mengurus izin yang belum lengkap.
“Mobil tetap kami tilang, dan Senin akan mereka serahkan ke pengadilan. Awalnya mereka menolak ditilang, tapi akhirnya setuju,” terang Hendri.
Namun, Hendri mengaku tidak memiliki kewenangan menjawab soal legalitas buah dari kawasan Toro.
Hal ini, menurutnya, menjadi tanggung jawab Kadisbun Kuansing, Andri Yama. Sayangnya, Kadisbun belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.
Follow Instagram Kampartra Post
Keputusan pelepasan ini menuai pertanyaan.
Sopir truk mengakui bahwa buah berasal dari kawasan Toro, yang jelas melanggar hukum.
Masyarakat kini menanti kejelasan dari pihak berwenang terkait langkah selanjutnya untuk menangani kasus ini.
Be First to Comment