Press "Enter" to skip to content

Polisi Ringkus Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi, Belasan Korban Diduga Terlibat

Kampartra Post- Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan delapan orang.

Kemudian,enam di antaranya telah polisi tetapkan sebagai tersangka.

Dua lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang aktivis anak yang menemukan postingan TikTok yang menawarkan bayi untuk mereka jual.

Aktivis tersebut lalu memancing pelaku yang mengelola akun tersebut dan mengaku tertarik membeli bayi yang mereka tawarkan.

Kemudian, transaksi yang dijadwalkan pada sebuah kafe yang terletak pada Jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru, menjadi titik penangkapan aparat.

Salah satu tersangka, yang berasal dari Medan, datang membawa bayi untuk ia jual kepada tersangka lainnya.

Sekanjutnya, Kompol Bery Juana Putra, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, menyatakan bahwa sindikat ini sudah terlibat dalam penjualan bayi sebelumnya, dengan enam bayi yang telah mereka jual.

Polisi menduga ada belasan bayi lain yang menjadi korban perdagangan ini.

Follow Instagram Kampartra Post

Tersangka terjerat Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Investigasi lebih lanjut masih terus berlanjut guna untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk oknum bidan yang polisi duga sebagai otak dari sindikat ini.

Baca juga: China Ajak Kerja Sama AS di Era Baru Kepemimpinan Donald Trump

Baca juga: Kebakaran di Kemayoran, 543 Rumah Hancur dalam Hitungan Jam

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *