Kampartapost- Kampanye Pilkada 2024, KPU Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, baru saja menetapkan standar untuk bahan-bahannya. Keputusan ini di dalam rapat koordinasi pada Sabtu, 21 September 2024.
Ketua KPU Sawahlunto, Hamdani, menjelaskan bahwa mereka akan mengatur ukuran dan jumlah bahan kampanye. Hal ini bertujuan agar semua calon wali kota dan wakil wali kota memiliki kesetaraan.
KPU juga akan memfasilitasi pencetakan bahan kampanye. Pasangan calon dapat mencetak baliho, spanduk, umbul-umbul, brosur, pamflet, selebaran, dan poster.
Setiap calon akan mendapatkan jatah tertentu. Masing-masing paslon berhak atas lima baliho ukuran 3×4 meter dan 37 spanduk.
Selain itu, paslon juga dapat mencetak 40 umbul-umbul. Untuk brosur, pamflet, selebaran, dan poster, masing-masing paslon mendapat 15 ribu eksemplar.
Follow untuk Cerita Selanjutnya
Paslon dapat menambah jumlah bahan promosi dan mencetak hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi, menggunakan biaya sendiri.
Kemudian untuk spanduk diberikan jatah kepada masing-masing paslon yakni sebanyak 37 buah atau bisa disebar sebanyak satu buah baliho di setiap desa dan kelurahan.
KPU telah menetapkan standar biaya untuk keperluan kampanye terbuka, termasuk pertemuan tatap muka baik indoor maupun outdoor.
KPU juga menetapkan standar biaya untuk promosi terbuka. Biaya tersebut meliputi transportasi, nasi kotak, dan snack sesuai dengan Standar Satuan Harga yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, KPU berharap kampanye berlangsung lebih teratur. Masyarakat juga mengharapkan bisa mendapatkan informasi yang jelas dari para calon.
Be First to Comment