Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya Usai Eksekusi Putusan MA
Kampartrapost- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ronald Tannur di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, Medaeng, setelah proses eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), Minggu (27/10/2024).
Ronald, yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Eksekusi dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di rumah Ronald di Perumahan Victoria Regency, Surabaya.
“Ronald kami amankan sekitar pukul 14.40 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” jelas Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Ronald sempat mencoba menunda proses eksekusi, namun tim kejaksaan tetap menjalankan prosedur sesuai dengan standar operasional.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah Ronald, yang merupakan anak mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya mendapatkan kebebasan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, putusan MA kemudian membatalkan vonis bebas itu dan menetapkan hukuman penjara.
Selain hukuman lima tahun, Ronald juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp 263 juta.
Proses pemindahan ke Rutan Surabaya termasuk pemeriksaan kesehatan.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Terutama terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah hakim PN Surabaya.
Eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan adil tanpa intervensi.