Kampartrapost – Seorang ibu-ibu di Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tega aniaya seorang gadis sampai babak belur.
Pelaku penganiayaan bernama Citra Hadayani (48), merupakan tante kandung dari korban berinisial VW (18), yang mana korban merupakan keponakannya.
Korban sendiri merupakan seorang anak yatim piatu, yang mana ia tinggal bersama pelaku setelah kepergiana kedua orangtuanya.
Penganiayaan terjadi hanya karena hal kecil, yaitu karena VW tidak bersih ketika mencuci pakaian pelaku, dan karena tidak membersihkan rumah.
VW juga mengaku bahwa selama tinggal dengan tantenya, tantenya kerap memukul, menendang, membiarkan ia kelaparan, dan bahkan memaksa ia tidur di gudang tanpa alas.
Fernando Sihombing, Jurnalis Tribun Pekanbaru, menjelaskan dalam Tribunnews, bahwa Citra selalu melakukan tindakan kekerasan pada korban.
“Misalnya seperti memukul dengan sapu dan rotan, bahkan sampai menginak-injak tubuh korban, mulai dari wajah, tangan dan punggungnya,” jelasnya.
Follow Instragram Kampartrapost
Terbongkarnya Kasus Tante Aniaya Keponakan
Kasus penganiayaan tersebut terbongkar setelah sejumlah warga melihat secara langsung pelaku memukuli korban pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kemudian kasus tersebut viral setelah salah satu warga merekam dan memposting ke media sosial tindakan penganiayaan tersebut.
Dalam video tersebut terlihat pelaku memarahi dan memukul kaki VW menggunakan gagang sapu serta memukul wajah VW dengan tangannya.
Akibat penganiayaan tersebut, terlihat dalam unggahan video dari warga, korban mengalami lebam di mata dan pipinya.
Pada Sabtu, 24 Mei 2025, warga melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Kampar. Dan malam itu juga polisi berhasil mengamankan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Laporan baru tadi malam dibuat warga dan pelaku langsung ditangkap. Kita sedang melengkapi pemeriksaan, sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Gian.
“Untuk saat ini VW tinggal di rumah Kepala RT di Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang,” lanjutnya.
Gian juga menambahkan hingga saat ini, korban belum mendapatkan penanganan dari Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menentukan nasib dan tempat tinggalnya selanjutnya.
Atas perbuatannya, Citra mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Be First to Comment