Kampartra Post- Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Sumatera Barat menetapkan harga TBS mitra untuk periode 8–14 September 2025 sebesar Rp3.707,70 per kilogram bagi tanaman berumur 10–20 tahun.
Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar mengumumkan keputusan ini pada 11 September 2025.
Hal ini terlaksana setelah tim menganalisis kontrak Indek K, penjualan CPO, PK, dan cangkang dari perusahaan mitra sepanjang 1–31 Agustus 2025.
Indek K yang berlaku tercatat 92,86 untuk periode II September hingga periode I Oktober 2025.
Tim menghitung harga menggunakan rumus sesuai Permentan dan Pergub Nomor 28 Tahun 2020 serta tabel rendemen berdasarkan usia tanaman.
Dinas menegaskan keputusan ini berlaku untuk seluruh KUD mitra perusahaan di Sumbar dengan dasar rata-rata tertimbang harga CPO dan PK.
Pada periode yang sama, tim menetapkan harga CPO Rp14.506,99 per kilogram dan harga inti sawit Rp13.492,91 per kilogram.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Lainnya
Tim juga merinci tarif TBS menurut usia tanaman: 3 tahun Rp2.731,70; 4 tahun Rp3.102,36; 5 tahun Rp3.271,91; 6 tahun Rp3.311,20; 7 tahun Rp3.336,32; 8 tahun Rp3.650,02; 9 tahun Rp3.701,34; 10–20 tahun Rp3.707,70; 21 tahun Rp3.572,68; 22 tahun Rp3.560,65; 23 tahun Rp3.513,87; dan 24 tahun Rp3.347,31.
Baca Juga: Polisi Buru Sopir Bus ALS Usai Kecelakaan Tol Padang Sicincin
Pemerintah daerah bersama dinas mendorong KUD meningkatkan pencatatan, mempercepat pembayaran.
Serta menyediakan laporan berkala agar petani menerima hasil sesuai rendemen dan harga yang transparan.











Be First to Comment