Transgender Isa Zega Dituding Nistakan Agama di Tanah Suci.
Kampartra Post- Isa Zega, selebgram transgender yang akrab disapa “Mami Online,” memicu kontroversi setelah menjalankan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menilai tindakan ini sebagai bentuk penistaan agama.
Ia mengungkapkan keprihatinannya setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat melalui media sosial.
Menurut Mufti, meskipun Isa Zega telah mengubah penampilannya menjadi perempuan, status kelamin aslinya tetap laki-laki berdasarkan hukum Islam dan fatwa MUI.
Oleh karena itu, Isa seharusnya mengikuti tata cara ibadah yang sesuai dengan kodratnya.
“Ini jelas melanggar aturan syar’i. Laki-laki tidak boleh menjalankan ibadah dengan cara perempuan,” tegas Mufti.
Mufti juga menyoroti potensi pelanggaran hukum pidana dalam tindakan Isa Zega.
Ia menyebut Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, yang dapat berujung hukuman penjara hingga lima tahun.
Mufti mendesak pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut memberikan pandangan terkait kehadiran Isa Zega di Tanah Suci.
Mereka menilai tindakan Isa yang tetap berada di barisan perempuan saat beribadah tidak sesuai dengan ketentuan agama, meskipun Isa telah menjalani perubahan gender.
Follow Instagram Kampartra Post
Di tengah kritik tajam, Isa Zega mengungkapkan rasa syukurnya dapat menjalankan umrah.
Namun, sebagian besar netizen justru menuding ibadahnya hanya untuk pamer, bukan demi mendalami makna spiritual.
Kritik semakin menguat karena kehadirannya dianggap merugikan jamaah perempuan lain.
Mufti berharap langkah tegas aparat hukum dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang, menjaga ketertiban, dan melindungi nilai-nilai agama di Indonesia.