Press "Enter" to skip to content

Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Diharapkan Tingkatkan Pelayanan

Kampartra Post- Tarif tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar resmi naik hingga 30 persen mulai 15 Januari 2025.

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa sosialisasi kenaikan tarif telah terlaksana secara intensif selama satu bulan terakhir.

Kegiatan ini berjalan melalui berbagai platform media.

Ia mengajak masyarakat Riau dan pemerintah daerah untuk mendukung penyesuaian ini demi peningkatan kualitas fasilitas tol.

“Kami berharap dukungan penuh agar penyesuaian tarif tol ini berjalan lancar. Langkah ini penting untuk menjaga standar pelayanan dan mendukung keberlanjutan pengelolaan tol,” kata Adjib, Selasa (14/1/25).

Baca juga: Fakta Masjid Los Angeles yang Tak Terbakar di Tengah Kebakaran Hebat

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, PT Hutama Karya juga menyalurkan 100 paket sembako kepada warga sekitar.

Selain itu, perusahaan menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) bersama regulator, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk menampung masukan terkait kenaikan tarif.

Penyesuaian tarif mencakup berbagai golongan kendaraan. Untuk Golongan I, tarif Pekanbaru-Bangkinang naik dari Rp33.500 menjadi Rp44.000.

Sementara Pekanbaru-XIII Koto Kampar meningkat dari Rp60.000 menjadi Rp78.000. Kenaikan serupa berlaku untuk golongan lainnya.

Follow Instagram Kampartra Post

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan tetapi juga mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Riau, menjadikan tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar sebagai penggerak utama pembangunan wilayah.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *