Kampartra Post- Sat Resnarkoba Polres Kampar gencar memberantas peredaran narkoba pada wilayahnya dengan serangkaian penangkapan sepanjang pekan ini.
Pada Jumat (17/1/2025), tim menangkap DT (38) Dusun IV, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,47 gram dan ganja kering seberat 4,50 gram.
Penangkapan serupa juga terjadi sehari sebelumnya pada Kecamatan Tapung Hilir.
Polisi meringkus BH (34) dan BP (36) pada sebuah rumah di Desa Kota Garo.
Dari keduanya, polisi menemukan tujuh bungkus sabu siap edar seberat 0,72 gram.
Masih di Desa Kota Garo, AZ (36) dan AD (43) ditangkap dengan barang bukti tujuh paket besar sabu seberat 35,77 gram.
Tak berhenti di situ, polisi mengamankan AS (43) pada okasi yang sama dengan 38 paket sabu seberat 7,49 gram.
Baca juga: Polsek Ukui Beri Bantuan Korban Banjir dan Awasi Debit Air Sungai Nilo
Operasi berlanjut pada Senin (13/1/2025) pada Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Polisi menangkap NT (45) dengan tiga paket sabu di kediamannya.
Dalam video yang Polres Kampar unggah pada laman media sosial, seorang pelaku tertangkap menyimpan enam paket sabu pada jok motornya.
Polisi menggeledah rumah pelaku untuk mencari barang bukti tambahan.
Follow Instagram Kampartra Post
Upaya intensif ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di daerahnya.
Polisi terus mengimbau warga untuk terus bekerja sama dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.
Be First to Comment