Terungkap! Sindikat Korupsi KUR di Riau Libatkan 7 Tersangka, Dua Kepala Desa Terjaring
Kampartrapost- Polda Riau mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bengkalis, yang diduga merugikan negara hingga Rp 46 miliar.
Kasus ini melibatkan sindikat yang terorganisir, termasuk dua kepala desa yang dituduh memanfaatkan nama warga demi keuntungan pribadi.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (17/10/2024), Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa penyelidikan menunjukkan keterlibatan dua kepala desa dalam praktik korupsi ini.
“Satu kepala desa telah kami tahan, sementara satu lainnya telah meninggal dunia. Selain mereka, ada juga pelaku dari kalangan wiraswasta dan ketua kelompok tani,” jelasnya.
Kombes Nasriadi menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pencairan dana di salah satu bank BUMN di Bengkalis, yang namanya tidak diungkapkan.
Polda Riau terus melakukan pendataan dan menerima laporan terkait kasus serupa di berbagai bank yang mengelola dana KUR.
Modus operandi pelaku mencakup pencairan dana menggunakan identitas warga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Setiap pelaku bisa meraih hingga Rp 100 juta per debitur. Namun, debitur hanya menerima bagian kecil dari dana tersebut, sementara sisanya para pelaku yang menikmatinya,” ungkap Kombes Nasriadi.
Dalam langkah pencegahan, Kombes Nasriadi mengingatkan semua bank di Riau untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan dana KUR.
“Kami menghimbau agar semua bank menerapkan prosedur yang tepat dalam pencairan KUR, menghindari jumlah yang tidak masuk akal demi melindungi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan dana untuk usaha mereka,” katanya.
Daftar pelaku dan jumlah kerugian
1. Sarli dan Haji Bagdiator: 71 debitur, kerugian Rp 7,1 miliar.
2. Joko Sugiyono: wiraswasta, 196 debitur, kerugian Rp 19,6 miliar.
3. Suyoko (Ketua Kelompok Tani Mas Muda) dan Syahdarum (Bendahara), 92 debitur, kerugian Rp 9,2 miliar.
4. Hartono alias Alang: wiraswasta/kontraktor, 39 debitur, kerugian Rp 3,9 miliar.
5. Suyanto (Kepala Desa), 10 debitur, kerugian Rp 900 juta.
6. Alizar (Kepala Desa, sudah meninggal), 42 debitur, kerugian Rp 4,2 miliar.
Polda Riau kini sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mencari aset-aset hasil korupsi tersebut.
Kemudian juga mengamankan uang sebanyak Rp 313 juta yang terambil dari rekening kelompok tani dan beberapa kendaraan
Setelah itu berdasarkan laporan, dana yang mereka gunakan tersebut untuk usaha tambak udang yang tidak jelas serta aktivitas lain yang merugikan negara.
Polda Riau bertekad untuk terus mengejar pelaku dan memulihkan kerugian negara