Ibu Kandung Ronald Tannur Jadi Tersangka
Kampartra Post – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus penyuapan.
Meirizka terbukti telah meminta Lisa Rachmat (LR) untuk bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tanur dan menyuap para hakim.
“Meirizka terbukti bersekongkol dengan Lisa Rachmat untuk menyuap para hakim,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar.
Tersangka Meirizka dan LR melakukan pertemuan di kafe Excelso Surabaya untuk membahas kasus Ronald.
Follow Instagram Kampartra Post
Lebih lanjut, Meirizka kembali melakukan pertemuan dengan LR pada tanggal 6 Oktober 2024.
Dia kembali melanjutkan pembahasan dengan LR mengenai kasus anaknya di kantor Lisa.
Saat pertemuan itu juga, Lisa memberikan mengatakan bahwa untuk mengurus kasus Ronald membutuhkan pembiayaan karena ada hal-hal yang perlu dibiayai.
Ibu Ronald, Meirizka menyetujui tawaran itu dan memberikan uang permulaan kepada Lisa Rachmat senilai Rp 1,5 miliar.
Lisa kemudian melanjutkan mengurus seluruh proses hukum untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.
Selain itu, LR juga sering menalangi sebagian pengurusan perkara tersebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jumlah uangnya Rp 2 miliar, jadi total Rp 3,5 miliar,” kata Abdul Qohar.
Meirizka dan kuasa hukum Ronald Tannur memiliki hubungan baik karena telah telah berteman sejak lama.
LR dan MW sudah saling kenal karena pernah satu sekolah.