Press "Enter" to skip to content

Kasus Korupsi LNG PT Pertamina, KPK Periksa Ahok

Kampartrapost- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

KPK memeriksa Ahok sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair liquefield natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Tessa Mahardika sebagai juru bicara KPK mengkonfirmasikan langsung di Jakarta, Kamis.

“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP,” katanya.

“Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ahok sendiri pernah menjabat sebagai komisaris PT Pertamina, maka dari itu KPK membutuhkan kehadirannya sebagai saksi.

Follow Instagram Kampartrapost

Saat ini, KPK tengah melakukan pengembangan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.

Tepatnya pada 2 Juli lalu, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Snior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Selanjutnya adalah Hari Karyuliarto sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.

Baca Juga; KPK: Sinergisme Pemberantasan Korupsi Bersama Kejagung

Sejalan dengan itu, Karen Agustiawan sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina mendapatkan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Karen terbukti melakukan kosupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Selain mendapatkan pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen.

Dengan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *