Kampartra Post- Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mempersiapkan tabungan pensiun yang memadai.
Sejak pertama kali diterapkan, usia pensiun yaitu pada pada 56 tahun.
Kemudian, aturan ini mengatur kenaikan bertahap setiap tiga tahun sebesar satu tahun.
Pada 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun, lalu 58 tahun pada 2022, dan kini meningkat lagi menjadi 59 tahun pada 2025.
Nantinya, batas usia pensiun akan terus bertambah hingga mencapai 65 tahun.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Lainnya
Program Jaminan Pensiun yang BPJS Ketenagakerjaan kelola, bertujuan menjaga stabilitas ekonomi peserta setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan masa kerja yang lebih panjang, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk meningkatkan nilai tabungan pensiun mereka.
Baca juga: Harga Sawit Riau Periode 8-14 Januari 2025 Ditentukan, Kelompok Umur 9 Tahun Tertinggi
Kebijakan ini harapannya bisa mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia.
Selain itu, pemerintah menilai kebijakan ini dapat menjaga kualitas hidup para pensiunan dengan memberikan penghasilan yang layak pada masa tua.
Peraturan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap pekerja dapat menikmati masa pensiun dengan lebih terencana dan berkualitas.
Be First to Comment