Lagi Marak Judi Online, Berikut Alat Transaksi yang Sering Dipakai

Lagi Marak Judi Online, Berikut Alat Transaksi yang Sering Dipakai. Foto: Mekari

Lagi Marak Judi Online, Berikut Alat Transaksi yang Sering Dipakai

Kampartra Post – Belakangan ini kasus judi online semakin marak terjadi dan tidak sedikit pelaku yang sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta menyampaikan alat-alat transaksi yang sering dipakai oleh pelaku judi online.

“Sebelumnya mereka menggunakan rekening dan kini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, bahkan hingga crypto,” kata Sigit.

Sigit mengatakan transaksi nominal mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta rupiah dan sekarang berkembang menjadi Rp 10 ribu rupiah.

Follow Instagram Kampartra Post 

“Transaksi ini mulai dari masyarakat menengah ke atas bergeser menjadi dari masyarakat menengah ke bawah,” ungkapnya.

“Ini yang menjadi semakin maraknya penyebaran kasus judi online di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sigit memaparkan progres kepolisian dalam memberantas judi online di Indonesia.

Sejak tahun 2020, lebih dari 9 ribu orang telah menjadi tersangka judol dan puluhan ribu situs telah pihak kepolisian musnahkan.

“Sejak tahun 2020 hingga 2024 kami telah menangkap dan mengamankan 9.096 pelaku judol, 5.991 rekening, dan 68.108 situs kita matikan,” jelas Sigit.

Di sisi lain, Sigit juga membeberkan 4 kasus judol terbaru. Salah satunya menyebar hingga ke luar negeri.

“Kasus sindikat judol SLOT82-78 dikendalikan oleh Warga Negara China. Polisi menyita aset yang berkaitan dengan kasus itu senilai puluhan miliar,” ungkapnya.

Pelaku ini melakukan transaksi menggunakan dua payment gateway dengan total 10 tersangka dan aset Rp 83,9 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *