Jawa Barat, Kampartrapost.com – Tetap berjualan di masa PPKM Darurat, seorang tukang bakso kena denda sebesar 5 juta rupiah dan subsider kurungan selama 4 hari oleh Pengadilan Negeri I A Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Moch Martin Helmi mengungkapkan pada Kamis (8/7/2021), “Sidang tipiring pertama yang terdakwa lakukan mengakui dan terbukti melakukan perbuatan melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 Juncto, Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, juga Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.”
Dua kafe lain yang kena hukuman yang sama karena masih tetap berjualan pada masa PPKM sudah melunasi denda yang tertera. Sedangkan penjual bakso Wiji serta satu pemilik kafe lainnya belum membayar denda dan mengungkapkan akan meminjam uang terlebih dahulu.
Baca juga: Beralasan Karena Duda, Pria Asal Bengkulu Cabuli Balita 4 Tahun
Pedagang bakso Wiji bernama Maswi itu juga menuntut pembeli agar mendapatkan sanksi demi keadilan. Ia memaparkan bahwa konsumenlah yang memaksa tidak mau membungkus pesanannya dan harus makan di tempat. Karena, merasa lebih enak makan langsung di warung bakso tersebut.
Maswi mengatakan, “Pembeli yang ngeyel itu memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat.”
Meski demikian, Maswi mengaku bahwa perbuatannya salah dan siap membayar denda meski harus ia angsur, namun ia keberatan dengan jumlah denda yang mencapai 5 juta rupiah.
“Saya sangat keberatan dengan bayar denda, tapi kami sesegera mungkin melunasi denda sesuai aturan PPKM darurat dari Kejaksaan. Sekarang saya tidak bawa uang mengingat warung bakso yang kami miliki juga terpaksa ditutup sementara setelah terkena razia patroli Satgas Covid-19,” Tuturnya.
Baca juga: Vaksinasi di Purus Membeludak, Pulang Dapat Snack dan Masker
Sebelum Maswi, seorang tukang bubur dari daerah yang sama juga mendapatkan hukuman karena pelanggaran PPKM. Ia harus denda 5 juta rupiah dan subsider 5 hari penjara.