Kampartra Post- DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) meskipun gelombang kritik terus bermunculan.
Berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa menolak perubahan aturan tersebut, tetapi rapat paripurna tetap berjalan sesuai rencana.
Pada Kamis (20/3/2025), DPR RI resmi menyetujui revisi UU TNI dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengonfirmasi keputusan tersebut sebelum sidang.
“Ya, hari ini akan kita bawa ke paripurna,” kata Dave Laksono.
Proses revisi UU TNI ini telah menuai banyak kritik sejak awal pembahasannya.
Kelompok akademisi dan aktivis menilai revisi tersebut kurang transparan dan berpotensi mengembalikan peran ganda militer dalam pemerintahan sipil.
Baca juga: BRK Syariah Dorong Literasi Keuangan Syariah, GERAK Syariah 2025
Meski demikian, mayoritas fraksi DPR RI menyetujui revisi tersebut dalam pembahasan tingkat I.
Poin utama revisi mencakup perpanjangan usia pensiun prajurit, penambahan tugas TNI di luar perang, serta perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel aktif TNI.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Sementara itu, aksi protes masih terus berlanjut di sekitar gedung DPR RI. Mahasiswa dan aktivis bersikeras menolak revisi ini, menganggapnya sebagai ancaman terhadap supremasi sipil.
Namun, keputusan DPR RI tetap bulat: revisi UU TNI kini resmi menjadi undang-undang.
Be First to Comment