Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!

Mata Kampar untuk Dunia

Mata Kampar untuk Dunia

  • Kampar
  • Daerah
  • Internasional
  • Diaspora Kampar
  • Nasional
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Olahraga
    • Bola
  • Opini
  • Politik
  • Riau
  • Sumbar
  • Kampar
  • Daerah
  • Internasional
  • Diaspora Kampar
  • Nasional
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Olahraga
    • Bola
  • Opini
  • Politik
  • Riau
  • Sumbar
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe

Mata Kampar untuk Dunia

Mata Kampar untuk Dunia

  • Kampar
  • Daerah
  • Internasional
  • Diaspora Kampar
  • Nasional
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Olahraga
    • Bola
  • Opini
  • Politik
  • Riau
  • Sumbar
  • Kampar
  • Daerah
  • Internasional
  • Diaspora Kampar
  • Nasional
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Olahraga
    • Bola
  • Opini
  • Politik
  • Riau
  • Sumbar
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Kriminal/Admin Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Admin Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
KriminalNasional

Admin Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

By Zahara Srimadani
22/05/2025 2 Min Read
0

Kampartrapost – Pemberitaan tentang grup Facebook “Fantasi Sedarah” akhir-akhir ini memenuhi beranda media sosial, seperti X, Instagram,  dan yang lainnya.

Grup “Fantasi Sedarah” sendiri adalah sebuah grup Facebook yang berisi konten pornografi hubungan seksual sedarah dengan 30 ribu lebih anggota grup.

Dalam grup tersebut, mereka saling sharing pengalaman berhubungan dengan saudara, ibu, ayah dan anak kandung sendiri, bahkan memposting foto korbannya.

Setelah viralnya masalah tersebut, pada tanggal 21 Mei 2025 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap admin grup Fantasi Sedarah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu.

Dilansir dari tvOneNews, ada enam tersangka, yaitu MR,  DK, MS, MJ, MA, dan KA, dengan tugas dan motif yang berbeda.

Kepolisian mengamankan barang bukti yaitu 3 akun Facebook, 5 akun email, 1 unit PC dan laptop, 8 unit handphone, 2 KTP, 6 kartu SIM, dan 2 kartu memori.

Motif Tersangka Admin Fantasi Sedarah

Adapun motif tersangka MR, sebagai pembuat grup yang ada sejak Agustus 2024, adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten pornografi.

Kepolisian menemukan sebanyak 402 gambar dan 7 vidio yang bermuatan pornografi pada device handphone MR.

Kemudian, tersangka dengan inisial DK, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual konten pornografi kepada anggota grup.

Tersangka menjual konten dengan harga Rp 50.000 per 20 konten dan Rp 100.000 untuk 40 konten vidio atau pun foto.

Selanjutnya, tersangka MS dan MJ sebagai kontributor aktif dengan membuat video asusila dirinya dengan anak kandungnya.

Tersangka MJ berdasarkan laporan polisi juka merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan kasus perbuatan asusila terhadap 4 orang anak.

Lalu, tersangka MA merupakan member dan kontributor aktif grub tersebut. MA mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi.

Sedangkan KA, sebagai member dan kontribotur aktif di dalam grup “Suka Duka”, yang merupakan grup dengan konten yang sama.

Follow juga Instagram Kampartrapost

Hukuman Bagi Tersangka

Keenam tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45(1) juncto Pasal 27(1) juncto Pasal 52 UU No.1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4(1), dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 (2), dan/atau pasal 31 juncto Pasal 5, da/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian, Pasal 14(1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82(1) dan (2) juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terjerat hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6.000.000.000.

 

 

 

 

 

Tags:

ASUSILAFantasisedarahgrupfacebookhubungan sedarahkasus konten pornografiKasus Pelecehan Seksualkekerasankriminalmedia ssossialpenangkapan tersangkapidanatindakan asusila
Author

Zahara Srimadani

Follow Me
Other Articles
COVID-19 Merebak di Luar Negeri, Begini Respon Kemenkes
Previous

COVID-19 Merebak di Luar Negeri, Begini Respon Kemenkes

Seorang Anak di Kampar Dipaksa Ibu Kandung Melayani Ayah Tiri
Next

Anak di Kampar Dipaksa Ibu Kandung Memuaskan Nafsu Ayah Tiri

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
    • X
    • Instagram
    • Facebook
    • YouTube
    Work Experience

    Velora Labs

    Frontend Developer

    2021-present

    Luxora Digital

    Web Developer

    2019-2021

    Averion Studio

    Support Specialist

    2017-2019

    Available for Hire
    Get In Touch

    Recent Posts

    • Rasa Aman Perempuan dan Arah Peradaban
      Rasa Aman Perempuan dan Arah Peradaban
      oleh Zakiatul Husna
      27/02/2026
    • PLN Dukung Penuh Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Perubahan Iklim
      PLN Dukung Penuh Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Perubahan Iklim
      oleh Fadhlil Wafi
      17/09/2024
    • BPJN Berikan Solusi Lalin Sumbar-Riau
      BPJN Berikan Solusi Lalin Sumbar-Riau
      oleh M. Afif Wafri
      17/09/2024
    • Mesin Pompa dan Saluran Baru Surutkan Banjir di Lapangan Tembak PON XXI Aceh-Sumut.
      Mesin Pompa dan Saluran Baru Surutkan Banjir di Lapangan Tembak PON XXI Aceh-Sumut 2024
      oleh Yuwanda Efriantii
      17/09/2024

    Search...

    Technologies

    Figma

    Collaborate and design interfaces in real-time.

    Notion

    Organize, track, and collaborate on projects easily.

    DaVinci Resolve 20

    Professional video and graphic editing tool.

    Illustrator

    Create precise vector graphics and illustrations.

    Photoshop

    Professional image and graphic editing tool.

    Mata Kampar untuk Dunia

    • X
    • Instagram
    • LinkedIn

    Latest Posts

    • Yonbekpal 1 Sajikan Makanan Gratis dalam Rangka Expo HUT ke-79
      Kampartra Post- Batalyon Perbekalan dan Peralatan 1 Marinir (Yonbekpal 1 Mar)… Baca Selengkapnya: Yonbekpal 1 Sajikan Makanan Gratis dalam Rangka Expo HUT ke-79
    • Wolfsburg Pecahkan Kebuntuan, Singkirkan Dortmund di DFB Pokal dengan Drama Menegangkan!
      Kampartrapost_Wolfsburg berhasil mengalahkan Borussia Dortmund dalam laga DFB Pokal di… Baca Selengkapnya: Wolfsburg Pecahkan Kebuntuan, Singkirkan Dortmund di DFB Pokal dengan Drama Menegangkan!
    • WNI Ditahan Polisi Jepang Karena Lakukan Pelecehan Seksual
      Kampartrapost – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan pihak kepolisian Jepang… Baca Selengkapnya: WNI Ditahan Polisi Jepang Karena Lakukan Pelecehan Seksual
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Info Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Stories
    • Kontak

    Kontak

    WhatsApp

    +62 881-0244-26575 (Ayuu)

    Email

    marketing@kampartrapost.com

    Lokasi

    Bangkinang Kota, Riau, Indonesia

    Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme