Press "Enter" to skip to content

Gaji dan Tunjangan PNS Naik Awal 2025, Ini Rinciannya

Kampartra Post- Pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada awal 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi para abdi negara.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan peningkatan kesejahteraan guru PNS, PPPK, dan honorer saat Hari Guru Nasional 2024.

Kenaikan gaji PNS tahun ini mencapai 8 persen dari gaji pokok sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk guru ASN, tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN bersertifikasi menerima Rp2 juta.

Selain gaji pokok, tunjangan tambahan juga mengalami penyesuaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tunjangan biaya makan hingga daya tahan tubuh bagi PNS.

Besarannya bervariasi, mulai dari Rp770 ribu untuk golongan I hingga Rp902 ribu untuk golongan IV. Bagi TNI dan Polri, tambahan sebesar Rp1,8 juta diberikan setiap bulan.

Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya

Berbagai tunjangan lain turut melengkapi penghasilan PNS, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Selanjutnya, tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp117,3 juta, sementara yang terendah Rp5,3 juta, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Kebijakan ini juga mencakup PPPK, dengan rincian gaji tergantung golongan.

PPPK golongan I mendapat Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta, sedangkan golongan XVII mencapai Rp7,3 juta.

Oleh karena itu, langkah ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan abdi negara dan mendorong kinerja mereka sepanjang 2025.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *