Kampartra Post- Polri resmi memecat Kombes Donald Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), dan seorang Kanit Ditresnarkoba PMJ.
Mereka terbukti memeras warga negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keputusan ini ia sampaikan usai sidang etik marathon yang berlangsung hingga Rabu (1/1/2025).
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyampaikan bahwa sidang etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Donald dan Kanit yang terlibat.
“Keduanya sudah mengajukan banding, tetapi sanksi PTDH tetap harus berjalan,” ujar Anam.
Kasus ini tidak hanya melibatkan dua perwira tinggi tersebut.
Sebanyak 18 oknum polisi dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya.
Kemudian, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, juga terlibat.
Mereka kini menjalani sidang etik secara bertahap.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar.
Ia juga meluruskan jumlah korban yang sebelumnya sesuai laporan mencapai 400 orang.
“Dari penyelidikan, korban berjumlah 45 orang, termasuk dua warga Malaysia,” tegasnya.
Pada sisi lain, kasus ini mencuat setelah akun media sosial @Twt_Rave mengungkap dugaan pemerasan.
Para korban menyatakan bahwa mereka dipaksa menjalani tes urine meski hasilnya negatif narkoba.
Kemudian, dan mereka mendapat paksaan membayar sejumlah uang hingga Rp32 miliar.
Polri berkomitmen menindak tegas semua pelaku untuk menjaga integritas institusi.
Be First to Comment