Press "Enter" to skip to content

Kebijakan Baru Bebaskan PBG, BPHTB, dan PPN untuk Rakyat Kecil

Kampartra Post- Menteri Perumahan, Maruarar Sirait, mengumumkan penghapusan biaya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), serta PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan prorakyat yang Presiden Prabowo Subianto instruksikan lansung.

Maruarar menjelaskan, biaya PBG yang sebelumnya dikenal sebagai IMB kini dikenakan tarif 0 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada November 2024.

“Sudah ada 180 kepala daerah yang menerapkan aturan ini melalui peraturan kepala daerah,” ungkap Maruarar saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/1).

Baca juga: BI Percaya Diri Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Baik Tahun Ini

Selain itu, BPHTB yang awalnya dikenakan 5 persen kini digratiskan untuk pembelian rumah oleh MBR.

Kebijakan ini juga berlaku untuk PPN bagi rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar.

“Ini saatnya rakyat kecil memiliki rumah tanpa beban biaya tambahan,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan agar pemerintah daerah segera menerapkan kebijakan PBG gratis sebelum akhir Januari 2025.

Ia memastikan penghapusan biaya ini tidak akan berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Follow Instagram Kampartra Post

“Ini bukan soal PAD. Prioritas kita adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar mendapatkan hunian layak dan mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem,” tegas Maruarar.

Kebijakan ini menyasar MBR dengan penghasilan Rp8 juta ke bawah, memberikan mereka peluang lebih besar untuk memiliki rumah layak huni.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *