Press "Enter" to skip to content

Kriteria Tambahan Seleksi PPPK Tahap 2 Buka Peluang Baru bagi Honorer

Kampartra Post- Pemerintah memberikan peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi sebelumnya melalui kriteria tambahan dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.

Perpanjangan waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pelamar yang memenuhi syarat, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Kriteria tambahan ini mencakup berbagai kategori pelamar.

Pertama, pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK Tahap 1 atau CPNS sebelumnya dapat kembali mendaftar.

Kedua, pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi ASN juga diberikan kesempatan untuk melamar.

Ketiga, pelamar yang lolos administrasi pada tahap pertama tetapi tidak hadir dalam seleksi kompetensi kini dapat memanfaatkan peluang ini untuk ikut seleksi.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap II di Riau Capai Ribuan Pelamar

Selain itu, pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan dapat melamar pada empat jabatan khusus.

Empat jabatannya yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional.

Kemudian, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Kebijakan ini untuk memastikan tenaga honorer tetap memiliki peluang meskipun formasi awal tidak tersedia.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mendorong kepala daerah untuk memetakan tenaga non-ASN yang belum terdaftar, sehingga mereka bisa memanfaatkan peluang ini.

Follow Instagram Kampartra Post

Dengan adanya kriteria tambahan, pemerintah berharap dapat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdata di BKN serta menambah peluang baru dan meningkatkan profesionalisme pelayanan publik melalui seleksi PPPK.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *