Pemerintah Siapkan Kebijakan Subsidi BBM dan Pupuk Berbasis KTP untuk Tahun 2025

Foto: Pertamina

Pemerintah Siapkan Kebijakan Subsidi BBM dan Pupuk Berbasis KTP untuk Tahun 2025

Kampartrapost – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru pada 2025 dalam upaya mengelola subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pupuk.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawasan implementasinya.

Penerapan langkah ini dengan mengintegrasikan subsidi ke dalam sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran.

Dengan menggunakan sistem berbasis KTP, pemerintah berharap dapat menargetkan penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, juga mengurangi risiko kebocoran anggaran, serta mengoptimalkan penggunaan dana untuk meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.

Mekanisme ini memungkinkan subsidi langsung diterima masyarakat sesuai kebutuhan dan status ekonomi mereka, dengan prioritas pada kalangan berpenghasilan rendah serta sektor pertanian yang membutuhkan dukungan pupuk untuk meningkatkan produktivitas.

Follow Instagram Kampartrapost 

Dalam Undang-Undang No. 62/2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025,  Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai variabel dalam perhitungan subsidi.

Ini mencakup besaran subsidi harga, volume konsumsi BBM dan gas bersubsidi, harga indeks minyak dan gas bersubsidi, volume penjualan listrik bersubsidi, dan volume pupuk bersubsidi.

Kendati demikian, pelaksanaan penyaluran subsidi berbasis data pengguna akan bergulir secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, kondisi ekonomi, serta daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sempat menyinggung bahwa akan mengubah metode pemberian subsidi, khususnya subsidi energi seperti BBM.