Kampartra Post- Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 sama sekali bukan untuk mendukung poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini justru hadir untuk memperketat tata cara perkawinan dan perceraian ASN guna melindungi keluarga mereka.
“Kami tidak pernah bermaksud melegalkan poligami. Pergub ini justru bertujuan menciptakan kontrol dan pelaporan yang baik atas perkawinan maupun perceraian ASN,” jelas Teguh di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1).
Baca juga: Kemenkumham Riau Dukung DPRD Rokan Hulu Sempurnakan Ranperda Irigasi
Pergub yang resmi diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mewajibkan ASN pria yang ingin berpoligami memperoleh izin dari atasan.
Jika melanggar, ASN akan menghadapi sanksi berat sesuai peraturan disiplin.
Teguh menambahkan, peraturan ini telah melalui pembahasan sejak 2023, melibatkan berbagai kementerian, Kanwil Kemenkumham, dan sejumlah pemangku kepentingan.
Baca juga: Polisi Tegaskan Pengembalian Dana Korupsi SPPD Fiktif di Riau
“Pergub ini bukan untuk mempermudah poligami, tetapi melindungi keluarga ASN, termasuk anak-anak mereka, dari potensi konflik yang merugikan,” tegas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menyebut regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas agar ASN tidak sembarangan dalam mengambil keputusan besar seperti perkawinan atau perceraian.
Follow Instagram Kampartra Post
Dengan adanya Pergub ini, Pemprov DKI berharap dapat menciptakan tatanan keluarga ASN yang lebih harmonis dan terkontrol.
Be First to Comment