Press "Enter" to skip to content

Polisi Tegaskan Pengembalian Dana Korupsi SPPD Fiktif di Riau

Kampartra Post- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lingkungan DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.

Pada Jumat (17/1), polisi mengumpulkan ratusan penerima aliran dana, termasuk ASN, tenaga ahli, dan honorer, untuk mengembalikan uang hasil korupsi.

“Kami terus mendorong kesadaran para penerima untuk menyerahkan dana sebagai barang bukti, agar proses pemulihan aset negara berjalan optimal,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Hingga kini, penyidik telah menyita Rp7,1 miliar, selain aset bergerak dan tidak bergerak yang terkait kasus ini.

Dari 401 saksi yang terdaftar, 353 orang sudah melakukan pemeriksaan, dengan 297 di antaranya hadir langsung.

Sebagian lainnya mengikuti pemeriksaan secara daring.

Polda Riau membagi penerima dana menjadi tiga kelompok, yaitu ASN, tenaga ahli, dan honorer, dengan nominal yang mereka terima berkisar dari bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.

Baca juga: Kemenkumham Riau Dukung DPRD Rokan Hulu Sempurnakan Ranperda Irigasi

Batas waktu pengembalian dana yaitu hingga akhir Januari, beriringan dengan audit kerugian negara oleh BPKP Riau.

Kombes Ade menegaskan, proses hukum akan mereka percepat dan penetapan tersangka berlansungsetelah gelar perkara.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas,” ujar Kombes Ade.

Follow Instagram Kampartra Post

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *