Press "Enter" to skip to content

Ratusan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apa Alasannya?

Kampartrapost- Sebanyak 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tahun 2024 menyatakan mengundurkan diri.

Berdasarkan pada pengumuman  No. 5590/A.A3/KP.01.01/2025 tentang pembatalan kelulusan peserta CPNS Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024.

Dari total 714 CPNS dosen yang mengundurkan diri, 653 murni menyatakan mengundurkan diri.

Dan 61 lainnya mengundurkan diri karena tidak memenuhi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang tertera.

Lantas, apa yang menyebabkan sejumlah 653 mereka berpaling?

Penyebab Ratusan CPNS  Mengundurkan Diri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Menyebut pengunduran diri ini karena lokasi penempatan yang tidak sesuai dan kondisi pribadi.

“Lokasi penempatan, kesehatan, urusan keluarga, maupun institusi tempat mereka bertugas menjadi alasan mereka mengundurkan diri,” kata Rini.

Sementara itu, Ketua Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan.

Gaji yang  belum memadai juga menjadi faktor penguat banyaknya dosen yang memutuskan untuk mengundurkan diri.

Apakah ada sanksi bagi mereka yang mengundurkan diri?.

Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan.

“Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri ketika baru lolos SKB tidak akan mendapatkan sanksi,” ujarnya.

Namun, sanksi akan diberikan kepada pelamar yang lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Peserta seleksi yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP akan mendapatkan sanksi.

Berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Follow Instragram Kampartrapost