KPK belum Menetapkan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang, Gratifikasi atau Bukan
Kampartrapost – Penggunaan Jet Pribadi Kaesang akan ditetapkan gratifikasi atau bukan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.
Selama 30 hari ke depan akan ada proses data serta keterangan dari bersangkutan.
“Belum mengetahui apakah penggunaan jet pribadi Kaesang milik negara atau pemilik yang bersangkutan,” tutur Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Pahala mengatakan kalau milik negara maka akan diganti dalam bentuk uang.
Sebaliknya kalau penggunaan jet pribadi itu adalah milik bersangkutan, laporannya begitu saja bahwa lembaga negara menetapkan sebagai milik yang bersangkutan.
“Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” katanya.
Klik untuk follow Instagram Kampartrapost
Kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep sebagai inisiatif sendiri, bukan karena undangan atau panggilan dari Komisi antirasuah.
Bahkan pihak KPK tidak pernah mengirimkan surat atau berkomunikasi kepada anak presiden itu untuk melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi.
Pahala mengatakan Proses kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sesuai dengan prosedur.
Kaesang telah mengisi formulir penerimaan gratifikasi serta sejumlah keterangan tambahan dan dokumen-dokumen yang menjadi kebutuhan atas kedatangannya.
Kaesang melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin.
“Kedatangan saya ke Komisi Pemberantasan Korupsi ini sebagai warga negara yang baik, bukan penyelenggara negara dan saya bukan pejabat.” Ujar ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Kaesang mengatakan kedatangan ke KPK ini bukan karena undangan dan bukan juga panggilan siapapun tapi insiatifnya sendiri.