Pilkada 2024; Libur Nasional dan Hak Warga untuk Memilih

Pilkada 2024; Libur Nasional dan Hak Warga untuk Memilih Foto: kompas.com

Pilkada 2024; Libur Nasional dan Hak Warga untuk Memilih

Kampartra Post- Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November, telah dipastikan menjadi hari libur nasional.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pemungutan suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Kemudian juga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 wajib adany hari libur atau hari yang diliburkan.

Betty menjelaskan bahwa libur ini berlaku tidak hanya untuk masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi juga untuk anak-anak sekolah.

“Tentu saja anak-anak sekolah juga libur karena ini hari libur nasional,” kata Betty.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Hal itu mengatur hak pekerja pada hari pemungutan suara.

Dalam surat tersebut, pekerja yang tetap bekerja pada hari libur pemilu berhak mendapatkan waktu untuk memilih, upah lembur, dan hak-hak lainnya sesuai aturan.

Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya

Bagi para pengusaha, surat edaran ini mewajibkan mereka mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.

Jika tetap bekerja, pengusaha harus memberikan kompensasi lembur kepada pekerja.

Selanjutnya, keputusan ini memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pilkada.

Selain itu, langkah ini memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan lancar tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, dengan hari libur nasional ini, masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota Indonesia, dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *