Bawaslu Siak Klarifikasi Pembagian Beras 5 Kg dalam Kampanye 

Bawaslu Siak Klarifikasi Pembagian Beras 5 Kg dalam Kampanye  Foto:antara.news

Bawaslu Siak Klarifikasi Pembagian Beras 5 Kg dalam Kampanye 

Kampartra Post- Pembagian beras 5 kilogram dengan gambar dan tulisan “Alfedri-Husni, Coblos Nomor 3” pada kegiatan kampanye pasangan calon Alfedri-Husni kini menuai perhatian publik.

Dalam video yang beredar, terlihat truk yang membawa sekitar 10 ton beras.

Beras tersebut dibagikan kepada warga dengan menggunakan terpal sebagai alas.

Pembagian ini terjadi dalam sebuah acara yang masyarakat sebut pasar murah.

Agus Haryanto, mantan Komisioner KPU Siak, menyebutkan bahwa adanya tulisan pasangan calon pada kemasan beras tersebut bisa saja termasuk sebagai bahan kampanye.

“Beras itu tidak hanya mereka bagikan, tetapi juga mereka bawa dengan truk yang jelas mencantumkan nama pasangan calon,”ujarnya

“Apakah ini sudah dilaporkan sebagai alat peraga kampanye kepada KPU?” tambahnya .

Namun, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha TP, memberikan penjelasan berbeda.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bazar atau pasar murah termasuk dalam bentuk kampanye yang boleh terdapat atribut kampanye.

“Pasar murah memang boleh untuk membawa atribut kampanye, termasuk pembagian barang seperti beras,” jelas Zulfadli.

Follow Instagram Kampartra Post

Komisioner Bawaslu lainnya, Ahmad Dardiri, turut menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Hasilnya, tidak adanya dugaan pelanggaran.

“Meski ada pembagian beras, hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa transaksi jual beli beras tersebut sah dan tidak melanggar aturan,” kata Dardiri.

Dengan demikian, Bawaslu Siak memastikan bahwa kegiatan pembagian beras yang  tim kampanye Alfedri-Husni lakukan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Meskipun adanya atribut kampanye pada kemasan beras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *