Kampartra Post- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengingatkan lebih dari 500 notaris pada wilayah tersebut untuk mematuhi prosedur penyimpanan sertifikat.
Hal ini ia sampaikandalam rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera, Jumat, di Pekanbaru.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, menegaskan bahwa penyimpanan sertifikat di luar prosedur dapat memicu persoalan hukum yang merugikan masyarakat.
Ia meminta para notaris menjaga integritas, bersikap jujur, profesional, dan responsif dalam melayani masyarakat.
“Tugas notaris adalah memastikan dokumen hukum dibuat sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur Ichwan.
“Pelayanan hukum harus optimal di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks,” tambahnya.
Rapat pleno ini menjadi langkah Kanwil Kemenkumham Riau untuk memastikan para notaris bekerja dengan profesionalisme tinggi.
Baca juga: Kampar Matangkan Persiapan Menuju MTQ Tingkat Provinsi Riau
Upaya ini juga bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Nur Ichwan menyoroti peran vital notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
Mereka bertanggung jawab memproses dokumen hukum seperti surat perjanjian dan perjanjian jual beli agar memiliki kekuatan hukum sah.
“Profesi notaris memiliki sejarah panjang sejak era Romawi kuno. Sebagai scribae atau notarius, mereka dulu mencatat pidato dan dokumen penting. Kini, mereka menjadi penjaga kepastian hukum dalam masyarakat,” tambahnya.
Follow Instagram Kampartra Post
Melalui pengawasan ketat, Kanwil Kemenkumham Riau berkomitmen menciptakan layanan hukum berkualitas dan menjaga integritas profesi notaris.
Be First to Comment