Kampartra Post- Kuasa hukum Koppsa-M, Armilis Ramaini, dengan tegas membantah tudingan kuasa hukum PTPN IV Regional III yang menyebut Nusirwan melakukan penggelapan dana sebesar Rp140 miliar.
Ia menilai klaim tersebut tidak berdasar dan hanya membingungkan publik.
“Ini jelas mengada-ada. Rp140 miliar itu adalah pinjaman bank untuk pembangunan kebun di Desa Pangkalan Baru, bukan dana yang digelapkan,” kata Armilis, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, perjanjian KKPA dan Keputusan Gubernur Riau No. 7 Tahun 2001 mengatur bahwa pembayaran kredit bersumber dari sepertiga hasil kebun.
Namun, hasil kebun tidak mencukupi karena kelalaian PTPN dalam membangun dan mengelola kebun.
Baca juga: PT BSP dan UMRI Perkuat Sinergi untuk Dukung Pendidikan Kampar
Faktanya, dari target 1.650 hektare, PTPN hanya membangun sekitar 600 hektare, dan sebagian besar kebun tersebut terbengkalai.
Sejak 2018, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perkebunan sudah mengungkapkan kelalaian PTPN.
Audit agronomi Koppsa-M juga menunjukkan bahwa produktivitas kebun tidak maksimal.
Armilis menambahkan bahwa dana pinjaman untuk pembangunan kebun sepenuhnya PTPN kelola.
“Lucu jika koperasi dituduh penggelapan dana yang tidak pernah mereka kelola,” ujarnya.
Ia juga mendesak BPK dan KPK untuk mengaudit penggunaan dana tersebut.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Ironisnya, PTPN melalui gugatan di PN Bangkinang justru meminta sita eksekusi tanah masyarakat.
“PTPN seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah merampas tanah mereka,” tegas Armilis.
Be First to Comment