Press "Enter" to skip to content

Mutasi Sepihak di RSD Madani Pekanbaru Menuai Protes

Kampartra Post- Belasan ASN dan tenaga harian lepas (THL) mengadu ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terkait dugaan ketidakadilan dalam mutasi dan pemutusan kontrak kerja pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.

Pertemuan itu terselenggara pada hari Senin, mereka menyoroti kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Madani, dr. Khairul Ray, yang telah melanggar prosedur.

Protes ini mencuat setelah sejumlah pegawai dimutasi tanpa melibatkan pejabat terkait.

Kasubag Umum RSD Madani, Hidayat Mardianto, mengungkapkan bahwa mutasi dan pemberhentian dilakukan sepihak tanpa mengacu pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Bahkan, puluhan pegawai baru direkrut tanpa prosedur yang jelas.

“Surat keputusan baru keluar tadi malam, dan banyak pegawai yang keberatan karena posisi baru mereka tidak sesuai kompetensi,” kata Hidayat.

Ia juga menambahkan bahwa bagian umum, yang seharusnya terlibat, sama sekali tidak terlibat dalam keputusan tersebut.

Baca juga: Kebakaran Los Angeles Tewaskan Korban 24 Orang, Narapidana Turun Tangan

Lebih mengejutkan lagi, dua oknum non-ASN turut mempengaruhi keputusan mutasi dengan mengatasnamakan wali kota terpilih.

“Ada tenaga harian lepas dan sopir yang selalu mendampingi direktur, mengaku sebagai tim wali kota,” ungkap Hidayat.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk memutasi atau memutus kontrak kerja.

“Jika terbukti melanggar, kami akan memprosesnya hingga tuntas,” tegasnya.

Komisi I berjanji terus mengawasi kasus ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Follow Instagram Kampartra Post

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *