Pengedar Sabu 20 Kg Divonis Hukuman Mati di Pekanbaru
Kampartra Post- Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu.
Tommi dan Wikerson, yang kedapatan mengedarkan 20 kilogram sabu di Kota Pekanbaru.
Putusan ini mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman mati.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jhonson Prancis selaku ketua majelis hakim, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah.
“Vonis pidana mati sesuai dengan tuntutan kami,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi.
Penangkapan terhadap Tommi dan Wikerson terjadi setelah mereka terlibat dalam pengiriman sabu seberat 20 kilogram.
Pada 3 April 2024, Wikerson menerima instruksi dari Tommi untuk mengambil mobil Toyota Innova yang diduga mereka gunakan untuk pengangkutan sabu tersebut.
Setelah menerima arahan lebih lanjut, pertemuan dilakukan pada lokasi yang sudah diatur.
Namun, polisi yang sudah mengintai, berhasil menangkap mereka tepatnya pada Jalan Jendral, Pekanbaru.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Saat penangkapan, polisi menemukan 55 bungkus plastik berisi sabu seberat 54 kilogram.
Barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Meskipun vonis telah polisi bacakan, kedua terdakwa menyatakan banding terhadap keputusan pengadilan.
Pihak Kejari Pekanbaru akan segera mengajukan banding jika terdakwa melanjutkan upaya hukum mereka.
Oleh: Nabila Syifa, Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.