Tim Advokat Suwai Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Bermarwah

Advokat Suwai Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye. Foto: Go Riau.com

Tim Advokat Suwai Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Bermarwah

Kampartrapost- Tim advokat pasangan calon (paslon) Gubernur Syamsuar-Mawardi Saleh (Suwai) kembali melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.

Dalam laporannya mengatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah).

Ia mengajukan laporan tersebut pada Jumat, 25 Oktober 2024 melalui staf Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dipimpin oleh Eva Nora, SH, MH, bersama Aziun, Silvia Utami, Lilis Suryani, dan Dwi Agus Putra, tim advokat Suwai mengajukan laporan terkait perubahan kegiatan tabligh akbar menjadi kampanye akbar tanpa izin resmi.

“Kami menyampaikan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 Bermarwah karena kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan,” ungkap Silvia setelah pertemuan.

Pelanggaran Kampanye Melalui Tabligh Akbar

Acara tabligh akbar berlangsung pada 19 Oktober 2024 di lapangan Bambu Kuning, Kampung Tualang, Kabupaten Siak.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Direktorat Intelkam Polda Riau.

Menjalelaskan bahwa acara tersebut tercatat sebagai kampanye tatap muka atau dialogis.

Follow untuk berita lainnya

Namun, tim advokat Suwai menilai kegiatan berubah menjadi kampanye akbar, melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Menurut Silvia, undangan yang dikeluarkan panitia pada 15 Oktober 2024 hanya menyebut kegiatan keagamaan bersama Ustadz Abdul Somad tanpa mencantumkan kampanye.

“Kegiatan berlangsung dengan format berbeda dari izin awal, melanggar ketentuan PKPU dan STTP,” jelas Silvia.

Bantahan dan Kritik Terhadap Paslon Bermarwah

Pihak paslon Bermarwah sebelumnya menyatakan acara tersebut bukan kampanye melainkan kegiatan lain.

Silvia menegaskan bahwa kegiatan apa pun tetap harus mengikuti aturan PKPU, termasuk rapat umum atau kampanye daring.

“Kampanye tatap muka tetap harus sesuai ketentuan, seperti kunjungan pasar atau pemukiman, bukan acara dengan undangan terbuka,” tegasnya.

Selain itu, tim advokat menemukan bahwa paslon Bermarwah tidak melakukan koordinasi dengan KPU Riau terkait jadwal kampanye tabligh akbar.

“Berdasarkan PKPU, LO paslon wajib melaporkan agenda kampanye kepada KPU sebelum pelaksanaan,” tambah Silvia.

Silvia berharap laporan segera diproses oleh Bawaslu secara profesional dan adil.

“Kami yakin Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ini dengan baik,” ucapnya.

Ini merupakan laporan kedua yang  tim advokat Suwai ajukan terkait dugaan pelanggaran serupa.

Staf Gakkumdu menyatakan bahwa akan membawa laporan terswbut ke pimpinan untuk pleno guna menentukan apakah kasus ini akan teregister atau tidak.

“Kami menunggu keputusan Bawaslu dan percaya proses ini akan berjalan sesuai aturan,” tutup Silvia.