Iphone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ini Alasannya
Kampartra Post – Produk Perusahaan Apple terbaru, Iphone 16 masih belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia karena administratif.
Hal ini terjadi karena produsennya belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN yang baru.
Dosen Teknik Elektro dan Informatika Intitut Teknologi Bandung (ITB) Adi Indrayanto mengatakan bahwa Iphone 16 masih ilegal di Indonesia.
Sehingga bagi yang memiliki dan menggunakan Iphone 16, maka pihak berwenang memiliki hak untuk menyitanya.
“Ponsel tersebut tidak sah atau legal di Indonesia,” kata Adi.
Follow Instagram Kampartra Post
Namun, masyarakat Indonesia yang ingin memiliki ponsel tersebut, bisa membelinya di luar negeri dengan syarat harus mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ada di Indonesia.
“Namun, kalau pemerintah tidak mengizinkan ponsel tersebut tidak berfungsi,” tambahnya.
Cara Iphone 16 Bisa Sah di Indonesia
Syarat yang begitu rumit bukan menjadi kendala supaya perusahaan Iphone 16 bisa dijual secara sah di Indonesia.
Menurut Adi, perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat itu bisa beroperasi di Indonesia dengan harus memenuhi syarat TKDN 40 persen.
Tiga Skema untuk Mendapatkan Sertifikat TKDN
Kementerian Perindustrian melalui juru bicara Febri Hendri Antoni Arif mengatakan terdapat tiga skema untuk bisa memperoleh sertifikat TKDN.
Pertama, skema manufaktur yaitu perusahaan mesti melakukan produksi barang di dalam negeri atau membangun pabrik.
Kedua, perusahaan mesti merangkai aplikasi digital yang kemudian skor TKDN akan dihitung.
Ketiga, Apple harus membangun akademi di sejumlah daerah di Indonesia seperti Tangerang, Sidoarjo, Batam, dan Bali.