Terkait PNBP Batubara di Kukar, KPK Periksa Isa Rachmatarwata

KPK Periksa Isa Rachmatarwata, Foto: Antara

Terkait PNBP Batubara di Kukar, KPK Periksa Isa Rachmatarwata

Kampartrapost- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan Isa ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Kami mintakan keterangan saksi terkait dengan PNBP dari produksi batubara di Kukar, yang berhubungan dengan eks Bupati Rita Widyasari,” jelas Tessa di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Isa melakukan pemeriksaan yang bertempat pada  Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.

Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan KPK dalam mengumpulkan bukti terkait dugaan gratifikasi yang diterima Rita dari perusahaan-perusahaan tambang di wilayah Kukar.

Penyelidikan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain penyidikan kasus gratifikasi, KPK juga tengah menyelidiki perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.

KPK menyita sejumlah aset berharga, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini berada pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Rumah itu berada pada daerah (Rupbasan) Cawang, Jakarta, dan beberapa tempat daerah Samarinda, Kalimantan Timur.

Rita Widyasari, yang menjabat sebagai Bupati Kukar pada 2010-2015, juga mendapatkan hukuman 10 tahun penjara pada 2017 atas kasus gratifikasi.

Ia juga mendapatkan hukuman dengan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar.

Penyidikan terhadap kasus gratifikasi ini kini berkembang ke arah TPPU.

KPK terus menggali berbagai aset terkait Rita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan mencegah aliran dana hasil korupsi.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi dalam sektor sumber daya alam.

Selain itu juga harus adanya upaya serius dari KPK untuk memulihkan aset negara dari tangan koruptor